Ceritanya, Bapaknya si
kecil dapet tiket liburan gratis gitu bulan April. Karena nggak mungkin
ninggalin si anak cinta, jadi kami memutuskan untuk membuatkan dia paspor
supaya dia bisa ikut. Sekalian aja bikin e paspor, karena e paspor punya
benefit yang keren banget, yaitu gaperlu antri pengecekan manual di gate keluar
bandara dan bisa bebas visa ke Jepang (tetap harus mengajukan ke kedutaan
jepang ya).
Well, ternyata membuat
e paspor itu gampang banget loh. Yuk simak cara, tahapan dan tipsnya di sini :)
1. Daftar antrian.
Pilih kantor imigrasi
yang bisa mendaftar / antri via WA.
Kenapa? Karena via
aplikasi itu susah banget dapet kuota. Trust me!
Untuk pendaftaran
Paspor via Whatsapp, hanya bisa dilakukan di beberapa Kanim. Antara lain Bogor
dan Jakarta pusat. Tapi, karena saat ini pembuatan E - Paspor hanya bisa di
Jakarta, Surabaya dan Medan, Jadi pilih Jakarta Pusat dong. Soalnya itu yang paling dekat dengan tempat tinggal.
Caranya dengan
mengetik data diri dengan format:
#NAMA#TanggalLahir#TanggalKedatangan.
Contoh
#Ameera Raihana
Akbar#03022016#13032018
tapi waktu itu saya daftar pakai nama saya
#Kiki Zakiah#20041989#13032018
lalu kirim ke nomor Whatssap Kantor Imigrasi Kelas
I Jakarta Pusat : 0812 9900 4406
Setelah terkirim,
Kanim akan membalas pesan dalam bentuk barcode yang berisi kode booking seperti
di bawah ini.
Sebaiknya datang 30
menit sebelum jadwal yang telah diberi. Karena jika terlambat, kode booking
akan hangus dan harus mendaftar ulang.
2. Siapkan dokumen
Kita bisa tahu apa aja
dokumen yang diperlukan dengan mengetik #persyaratan ke nomor antrian WA Kanim
Jakpus tadi. Sebenarnya nggak banyak kok, syaratnya. Yang saya bawa untuk pembuatan paspor Ameera cuma ini :
1. KTP saya dan suami
2. KK
3. Akta
kelahiran, dan untuk anak yang belum memiliki KTP kayak Ameera, ditambah :
4. Surat
pernyataan yang ditandatangani kedua orangtua. Form ini bisa dibelii koperasi kanim jakpus yang letaknya tepat di belakang gedung kantornya. Sediakan materai 6000 ya.
5. Buku nikah kami, orangtuanya.
Lengkapnya seperti ini
di bawah ini. Baca pelan-pelan ya :p
PERSYARATAN PERMOHONAN
PASPOR DEWASA
1. Kartu tanda
penduduk elektronik / surat keterangan sebagai pengganti KTP sementara ( asli
dan fotokopi );
2. Kartu keluarga (
asli dan fotokopi );
3. Akta kelahiran,
akta perkawinan atau buku nikah, ijazah ( asli dan fotokopi memuat nama,
tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
4. Surat
Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( asli dan
fotokopi );
5. Surat penetapan
ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli
dan fotokopi );
6. Paspor biasa lama
bagi yang telah memiliki paspor biasa ( asli dan fotokopi );
7. Bagi pemohon yang
paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian
yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli
);
8. Dokumen pendukung
lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang
Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural
a. Untuk tujuan
bekerja melampirkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dengan id tki
yang berlaku (asli dan fotokopi);
b. Untuk tujuan umroh
/ haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor kemenag & surat keterangan
dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh / haji khusus (ppiu/ppih)(asli);
c. Untuk magang
(pelatihan) & bursa kerja khusus melampirkan surat rekomendasi dari ditjen
pembinaan pelatihan & produktivitas, kementerian tenaga kerja (asli);
9. Dokumen tambahan
dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat
dilakukan wawancara.
Pastikan data pada
setiap dokumen sama!!!!!Jika terdapat perbedaan data pada ktp elektronik / kk
dengan dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
Surat asli dokumen dan
paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat
pengajuan paspor
Permohonan akan
ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran
permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan
penarikan kembali.
PERSYARATAN PERMOHONAN
PASPOR ANAK
1. Kartu tanda
penduduk elektronik kedua orang tua atau surat keterangan sebagai pengganti KTP
el sementara ( asli dan fotokopi );
2. Kartu keluarga (
asli dan fotokopi );
3. Akta kelahiran (
asli dan fotokopi );
4. Akta perkawinan
atau buku nikah orang tua ( asli dan fotokopi );
5. Bukti/sertifikat
pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak subjek kewarganegaraan
terbatas (asli dan fotokopi);
6. Surat penetapan
ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli
dan fotokopi );
7. Paspor biasa lama
bagi yang telah memiliki paspor biasa (asli dan fotokopi);
8. Bagi yang akan
melaksanakan ibadah umroh melampirkan rekomendasi dari kantor kementerian agama
kabupaten / kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah
umroh ( ppiu )(asli);
9. Bagi pemohon yang
paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian
yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli
);
10. Melampirkan dan
memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor
IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014:
● Paspor orang tua
(bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
● Surat pernyataan
bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab
terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke indonesia (bila
anak pergi bersama orang tua ke luar negeri) (asli);
● Ktp elektronik orang
yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan
bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
● Paspor orang yang
akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama
orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
● Surat pernyataan
bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antar lain: pemberian izin
bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang
lain (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli);
● Surat pernyataan
bermeterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain:
pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya,
keberangkatan dan kepulangnya ke indonesia (bila anak pergi bukan bersama orang
tua ke luar negeri) (asli);
● Kedua orang tua
wajib hadir pada saat wawancara (bila salah satu tidak hadir karena alasan yang
dapat dipertanggung-jawabkan, salah satu orang tua yang hadir wajib melampirkan
surat kuasa dari yang berhalang hadir)(asli);
● Jika orang tua
pemohon sudah bercerai lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan (asli
dan fotokopi). Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara.
11. Dokumen tambahan
dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat
dilakukan wawancara.
Pastikan data pada
setiap dokumen sama ya.
Jika terdapat
perbedaan data pada dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih
dahulu.
Surat asli dokumen dan
paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat
pengajuan paspor. Urusannya jadi panjang karena harus melalui proses sidang untuk membenarkan identitas yang berbeda itu.
Permohonan kita akan
ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik dan pembayaran
permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan
penarikan kembali.
PENTING NIH!
fotokopian KTP dan
paspornya harus dalam A4 ya. TIDAK BOLEH dipotong, JANGAN bolak balik. Seperti
format dibawah ini :
3. Datang ke Kanim
sesuai tanggal yang didaftarkan dan jam yang diinfokan oleh Kanim via WA.
Nanti ada meja
pendaftaran online. Di situ kita perlihatkan kode booking kita. Lalu dia akan
kasih formulir isian paspor dengan mapnya. ISI PAKAI TINTA HITAM only. Formnya kayak gini :
4. Pemeriksaan
kelengkapan dokumen oleh petugas
Setelah formulirnya
kita isi, dan copy dokumen yang diperlukan kita masukkan dalam map, Kita antri
di meja pendaftaran untuk dilakukan pengecekan dokumen. Kalau sudah sesuai,
bisa langsung dikasih nomor antrian. Biasanya yang bolak-balik diminta betulkan dalah fotocopy ktpnya salah. Ada yang diguntinh, atau bolak balik.
Nah, kemarin Ameera dapet antrian prioritas karena
dia anak umur 2 tahun. Senangnyaaa.
Di sana juga ada area bermain anak dan area menyusui. Jadi tenang kalau bawa baby. Tapi sebagai tips, kalau mau buat paspor anak, sebaiknya ajak pendamping. Jadi kita tetep fokus dengerin nomor antrian :)
5. Wawancara, foto dan
scan sidik jari.
Setelah menunggu 30
menit (atau kurang ya? Cepet banget, soalnya dapet prioritas) kami masuk ke
ruang wawancara untuk ditanya mau kemana, dll. Terus foto dan scan sidik
jari.
6. Form permohonan
untuk dapat nomor tagihan pembayaran.
Setelah selesai
wawancara dan foto tadi, kita bakalan dikasih sebuah form berisi nomor
permohonan. Nantinya, kita WA -kan nomor itu ke nomor yang tertera di sana. Itu
adalah nomor SIGAP imigrasi. Sebaiknya WAnya besoknya ya. Sehari setelah
wawancara. Karena kalau di hari yang sama biasanya no. Tagihannya blm keluar.
7. Membayar tagihan
sesuai kode tagihan (G2)
Gampang banget. Atm
bisa, m banking bisa, i banking bisa, teller bisa. Sebaiknya segera dibayar ya,
karena biasanya paspor diproses sehari setelah pembayaran. Ph iya, biaya e paspor Rp. 655.000. 2 kali lipatvpaspor biasa, yang harganya Rp.325.000 .
8. Tunggu WA dari
SIGAP IMIGRASI untuk pengambilan paspor.
Serius, mereka bakalan
ngirim WA kapan kita bisa ambil paspor kita. Cepet banget lagi.
Ah, puas deh. Ga perlu
pake calo juga karena bikinnya gampang banget. Nah, untuk pengambilan, jangan
lupa bawa form permohonan yang dikasih waktu wawancara, sama bukti pembayaran
ya. Buat jaga-jaga, bawa juga dokumen pendukung seperti KTP,KK, dll. (Waktu
ngambil tadi sih ga ditanya) hehe.
perbandingan e paspor dengan paspor lama
Naaaah. Gimana? Mudah
kan? Bikin sendiri ya, jangan pakai calo. Karena kalo pakai calo, kita
mendukung dong adanya percaloan? Salut untuk kanim Jakpus buat pelayanannya.
Thank You!