Thursday, 22 March 2018

BIKIN E PASPOR DI IMIGRASI JAKARTA PUSAT GAMPANG BANGET!



Ceritanya, Bapaknya si kecil dapet tiket liburan gratis gitu bulan April. Karena nggak mungkin ninggalin si anak cinta, jadi kami memutuskan untuk membuatkan dia paspor supaya dia bisa ikut. Sekalian aja bikin e paspor, karena e paspor punya benefit yang keren banget, yaitu gaperlu antri pengecekan manual di gate keluar bandara dan bisa bebas visa ke Jepang (tetap harus mengajukan ke kedutaan jepang ya).

Well, ternyata membuat e paspor itu gampang banget loh. Yuk simak cara, tahapan dan tipsnya di sini :)

1. Daftar antrian.
Pilih kantor imigrasi yang bisa mendaftar / antri via WA. 
Kenapa? Karena via aplikasi itu susah banget dapet kuota. Trust me! 
Untuk pendaftaran Paspor via Whatsapp, hanya bisa dilakukan di beberapa Kanim. Antara lain Bogor dan Jakarta pusat. Tapi, karena saat ini pembuatan E - Paspor hanya bisa di Jakarta, Surabaya dan Medan, Jadi pilih Jakarta Pusat dong. Soalnya itu yang paling dekat dengan tempat tinggal.
Caranya  dengan mengetik data diri dengan format:

#NAMA#TanggalLahir#TanggalKedatangan.

Contoh
 #Ameera Raihana Akbar#03022016#13032018
tapi waktu itu saya daftar pakai nama saya
 #Kiki Zakiah#20041989#13032018

lalu kirim ke nomor Whatssap Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat : 0812 9900 4406

Setelah terkirim, Kanim akan membalas pesan dalam bentuk barcode yang berisi kode booking seperti di bawah ini. 




nah, kita balas dengan mengetikkan kode persetujuan. setelah itu akan ada balasan lagi :


Sebaiknya datang 30 menit sebelum jadwal yang telah diberi. Karena jika terlambat, kode booking akan hangus dan harus mendaftar ulang.

2. Siapkan dokumen
Kita bisa tahu apa aja dokumen yang diperlukan dengan mengetik #persyaratan ke nomor antrian WA Kanim Jakpus tadi. Sebenarnya nggak banyak kok, syaratnya. Yang saya bawa untuk pembuatan paspor Ameera cuma ini :
1. KTP saya dan suami 
2. KK 
3. Akta kelahiran, dan untuk anak yang belum memiliki KTP kayak Ameera, ditambah : 
4. Surat pernyataan yang ditandatangani kedua orangtua. Form ini bisa dibelii koperasi kanim jakpus yang letaknya tepat di belakang gedung kantornya. Sediakan materai 6000 ya.
5. Buku nikah kami, orangtuanya. 

Lengkapnya seperti ini di bawah ini. Baca pelan-pelan ya :p

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR DEWASA 

1. Kartu tanda penduduk elektronik / surat keterangan sebagai pengganti KTP sementara ( asli dan fotokopi );
2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi );
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah ( asli dan fotokopi  memuat nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua);
4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ( asli dan fotokopi );
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi );
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa ( asli dan fotokopi );
7. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
8. Dokumen pendukung lainnya sesuai Surat Edaran Dirjenim No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural
a. Untuk tujuan bekerja melampirkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja dengan id tki yang berlaku (asli dan fotokopi);
b. Untuk tujuan umroh / haji melampirkan surat rekomendasi dari kantor kemenag & surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh / haji khusus (ppiu/ppih)(asli);
c. Untuk magang (pelatihan) & bursa kerja khusus melampirkan surat rekomendasi dari ditjen pembinaan pelatihan & produktivitas, kementerian tenaga kerja (asli);
9. Dokumen tambahan  dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
Pastikan data pada setiap dokumen sama!!!!!Jika terdapat perbedaan data pada ktp elektronik / kk dengan dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor
Permohonan akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik  dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR ANAK 

1. Kartu tanda penduduk elektronik kedua orang tua atau surat keterangan sebagai pengganti KTP el sementara ( asli dan fotokopi );
2. Kartu keluarga ( asli dan fotokopi ); 
3. Akta kelahiran ( asli dan fotokopi );
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua ( asli dan fotokopi );
5. Bukti/sertifikat pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak subjek kewarganegaraan terbatas (asli dan fotokopi);
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama ( asli dan fotokopi ); 
7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa (asli dan fotokopi);
8. Bagi yang akan melaksanakan ibadah umroh melampirkan rekomendasi dari kantor kementerian agama kabupaten / kota dan surat keterangan dari penyelenggara perjalanan ibadah umroh ( ppiu )(asli);
9. Bagi pemohon yang paspor lamanya hilang, agar melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian yang mencantumkan nomer paspor dan masa berlaku paspor lama yang hilang ( asli );
10. Melampirkan dan memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-1562.GR.01.01 Tahun 2014: 
● Paspor orang tua (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
● Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke indonesia (bila anak pergi bersama orang tua ke luar negeri) (asli);
● Ktp elektronik orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
● Paspor orang yang akan membawa keluar negeri yang masih berlaku (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli dan fotokopi);
● Surat pernyataan bermeterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antar lain: pemberian izin bagi anak untuk memperoleh paspor dan berpergian keluar negeri bersama orang lain (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri)(asli);
● Surat pernyataan bermeterai cukup dari orang yang akan membawa anak, yang berisi antara lain: pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, keberangkatan dan kepulangnya ke indonesia (bila anak pergi bukan bersama orang tua ke luar negeri) (asli);
● Kedua orang tua wajib hadir pada saat wawancara (bila salah satu tidak hadir karena alasan yang dapat dipertanggung-jawabkan, salah satu orang tua yang hadir wajib melampirkan surat kuasa dari yang berhalang hadir)(asli);
● Jika orang tua pemohon sudah bercerai lampirkan surat cerai dan hak asuh dari pengadilan (asli dan fotokopi). Orang tua pemegang hak asuh wajib hadir saat wawancara.

11. Dokumen tambahan dapat diminta kepada pemohon oleh petugas bila ditemukan keraguan saat dilakukan wawancara.
Pastikan data pada setiap dokumen sama ya. 

Jika terdapat perbedaan data pada dokumen identitas diri agar dapat di benarkan terlebih dahulu.
Surat asli dokumen dan paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor) harus dibawa lengkap saat pengajuan paspor. Urusannya jadi panjang karena harus melalui proses sidang untuk membenarkan identitas yang berbeda itu.

Permohonan kita akan ditolak bila tidak lengkap/tidak sama/tidak identik  dan pembayaran permohonan paspor yang telah tersetor pada kas Negara tidak dapat dilakukan penarikan kembali.

PENTING NIH! 

fotokopian KTP dan paspornya harus dalam A4 ya. TIDAK BOLEH dipotong, JANGAN bolak balik. Seperti format dibawah ini :



3. Datang ke Kanim sesuai tanggal yang didaftarkan dan jam yang diinfokan oleh Kanim via WA.
Nanti ada meja pendaftaran online. Di situ kita perlihatkan kode booking kita. Lalu dia akan kasih formulir isian paspor dengan mapnya. ISI PAKAI TINTA HITAM only. Formnya kayak gini :


Kalau mau bikin e paspor, tulis di cover dalem map nya "e paspor" dan tulis juga kode booking kita. 

4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas

Setelah formulirnya kita isi, dan copy dokumen yang diperlukan kita masukkan dalam map, Kita antri di meja pendaftaran untuk dilakukan pengecekan dokumen. Kalau sudah sesuai, bisa langsung dikasih nomor antrian. Biasanya yang bolak-balik diminta betulkan dalah fotocopy ktpnya salah. Ada yang diguntinh, atau bolak balik. 
Nah, kemarin Ameera dapet antrian prioritas karena dia anak umur 2 tahun. Senangnyaaa.
Di sana juga ada area bermain anak dan area menyusui. Jadi tenang kalau bawa baby. Tapi sebagai tips, kalau mau buat paspor anak,  sebaiknya ajak pendamping. Jadi  kita tetep fokus dengerin nomor antrian :)

5. Wawancara, foto dan scan sidik jari.
Setelah menunggu 30 menit (atau kurang ya? Cepet banget, soalnya dapet prioritas) kami masuk ke ruang wawancara untuk ditanya mau kemana, dll. Terus foto dan scan sidik jari. 

6. Form permohonan untuk dapat nomor tagihan pembayaran.

Setelah selesai wawancara dan foto tadi, kita bakalan dikasih sebuah form berisi nomor permohonan. Nantinya, kita WA -kan nomor itu ke nomor yang tertera di sana. Itu adalah nomor SIGAP imigrasi. Sebaiknya WAnya besoknya ya. Sehari setelah wawancara. Karena kalau di hari yang sama biasanya no. Tagihannya blm keluar.

7. Membayar tagihan sesuai kode tagihan (G2)
Gampang banget. Atm bisa, m banking bisa, i banking bisa, teller bisa. Sebaiknya segera dibayar ya, karena biasanya paspor diproses sehari setelah pembayaran. Ph iya, biaya e paspor Rp. 655.000. 2 kali lipatvpaspor biasa, yang harganya Rp.325.000 . 


8. Tunggu WA dari SIGAP IMIGRASI untuk pengambilan paspor.
Serius, mereka bakalan ngirim WA kapan kita bisa ambil paspor kita. Cepet banget lagi.
Ah, puas deh. Ga perlu pake calo juga karena bikinnya gampang banget. Nah, untuk pengambilan, jangan lupa bawa form permohonan yang dikasih waktu wawancara, sama bukti pembayaran ya. Buat jaga-jaga, bawa juga dokumen pendukung seperti KTP,KK, dll. (Waktu ngambil tadi sih ga ditanya) hehe. 
Tadaaa jadi deeeh. 

perbandingan e paspor dengan paspor lama

Naaaah. Gimana? Mudah kan? Bikin sendiri ya, jangan pakai calo. Karena kalo pakai calo, kita mendukung dong adanya percaloan? Salut untuk kanim Jakpus buat pelayanannya. Thank You!